
Kedatangan ribuan 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' itu ke PN Lubuklinggau sebagai bentuk solidaritas terhadap Sularno, guru PJOK SDN Sungai Naik yang dituntut JPU Ayu Soraya dengan hukuman 1 Tahun Penjara, denda Rp 60 Juta, subsider 3 bulan.
PGRI Musirawas meminta keringanan hukuman atau membebaskan Sularno dari tuntutan pidana tindakan kekerasan terhadap salah seorang muridnya, Selain itu, mereka menuntut agar PN Lubuklinggau menimbang UU Perlindungan Guru.
Hingga berita ini ditanyangkan, belum diketahui keputusannya. Saat ini Ketua PGRI Musirawas, Raslim didampingi Fran Budi Utama dan beberapa orang pengurus PGRI sedang melakukan mediasi dengan Pihak PN Lubuklinggau. (*)